Cara menggunakan aplikasi Coretax DJP bisa terasa membingungkan, apalagi jika kamu baru pertama kali mengakses sistem ini. Panduan aplikasi Coretax DJP ini akan membantumu memahami langkah-langkah mulai dari login, aktivasi akun, hingga pelaporan SPT dan pembayaran pajak secara digital.
Melalui artikel ini, Naxtortech akan membahas semua fitur penting yang tersedia di aplikasi Coretax DJP versi terbaru 2025. Kamu akan mempelajari cara registrasi akun, mengatur role akses, membuat kode billing, hingga melaporkan SPT dan faktur pajak. Semua dipandu langkah demi langkah agar kamu bisa langsung praktik tanpa kebingungan.
Summary Box
- Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak digital resmi dari DJP. Artikel ini membahas cara login, registrasi, pembayaran, dan pelaporan SPT dengan mudah.
- Panduan ini cocok untuk wajib pajak individu maupun badan usaha yang ingin memahami cara kerja aplikasi Coretax DJP secara menyeluruh dan praktis.
Contents
- 1 Apa Itu Coretax DJP?
- 2 Cara Login & Registrasi Coretax DJP
- 3 Proses Bisnis Registrasi & Role Akses
- 4 Panduan Pembayaran Pajak via Coretax
- 5 Cara Lapor SPT, Faktur, dan Bukti Potong
- 6 Layanan Administrasi & Informasi di Coretax
- 7 Tips Penggunaan Aplikasi Coretax Lebih Efektif
- 8 Kesimpulan
- 9 Pertanyaan Seputar Panduan Coretax DJP
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi digital terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan dan menyatukan layanan perpajakan dalam satu platform. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi terpisah sebelumnya dan bertujuan mempercepat proses pelayanan pajak bagi wajib pajak individu maupun badan usaha.

Dengan Coretax DJP, semua proses mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran pajak dilakukan secara daring. Wajib pajak hanya perlu login ke satu portal untuk mengakses seluruh layanan yang dibutuhkan, tanpa harus berpindah-pindah sistem seperti sebelumnya. Jika kamu belum punya akun, kamu bisa baca juga panduan cara mudah daftar pajak secara online yang kami sediakan untuk pemula.
Cara Login & Registrasi Coretax DJP
Langkah pertama sebelum menggunakan semua fitur dalam Coretax adalah login dan aktivasi akun. Kamu akan memerlukan NIK atau NPWP dan koneksi internet stabil.
1. Akses Halaman Coretax DJP
Buka situs resmi DJP di www.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Coretax DJP”. Pilih “Login” dan kamu akan diarahkan ke halaman otentikasi pengguna.
2. Masukkan NIK/NPWP & Kata Sandi
Gunakan NIK atau NPWP sebagai ID Pengguna. Masukkan kata sandi yang sama seperti yang digunakan pada DJP Online, lalu isi captcha.
3. Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Awal
Jika login pertama kali, kamu akan diminta mengganti kata sandi demi keamanan. Ikuti proses hingga muncul notifikasi bahwa akun telah diaktifkan.
4. Verifikasi Email & Profil Wajib Pajak
Setelah berhasil masuk, lengkapi informasi email aktif dan nomor ponsel. Kamu juga bisa memverifikasi data badan usaha atau instansi jika kamu adalah PIC (Penanggung Jawab).
Proses Bisnis Registrasi & Role Akses
Setelah login, kamu perlu memahami cara mendaftarkan peran (role) dalam sistem, terutama jika kamu mengelola pajak untuk perusahaan atau badan hukum.
- Drafter: Mengisi dan menyusun dokumen pajak
- Signer: Menandatangani dokumen secara elektronik
- Administrator: Mengatur siapa saja yang punya akses
Kamu bisa menunjuk kuasa pajak atau mengatur lebih dari satu orang sebagai PIC. Proses ini dilakukan melalui menu pengelolaan akses di dashboard Coretax.
Kamu juga akan diminta mengunduh dan mengunggah kembali sertifikat elektronik (sertel) untuk otorisasi digital.
Sebagai tambahan penting, pastikan kamu juga memahami berbagai risiko kesalahan keuangan yang bisa terjadi dalam proses administrasi pajak. Kami telah membahasnya dalam artikel resiko kesalahan keuangan yang bisa merusak bisnis agar kamu bisa mengantisipasi sejak awal.
Panduan Pembayaran Pajak via Coretax
Salah satu fitur penting dalam Coretax DJP adalah pembuatan kode billing secara mandiri.
- Buka menu Pembayaran > Kode Billing Mandiri
- Pilih jenis pajak dan masa pajak
- Isi nominal dan keterangan
- Klik Generate Kode Billing
Setelah kode billing dibuat, kamu bisa membayar melalui bank, e-banking, atau dompet digital yang mendukung pembayaran pajak.
Jika memiliki saldo lebih atau kelebihan bayar, kamu bisa mengajukan pemindahbukuan (PBK) langsung dari menu Coretax.
Cara Lapor SPT, Faktur, dan Bukti Potong
Coretax DJP memungkinkan kamu melaporkan SPT Masa PPh dan PPN, serta mengelola faktur pajak.
- Bukti Potong Pajak: Diisi jika kamu melakukan pemotongan pajak pihak ketiga.
- SPT Masa PPh: Disusun dan dilaporkan setiap bulan berdasarkan penghasilan.
- Faktur Pajak Keluaran/Masukan: Bisa kamu input dan unggah langsung.
- SPT Masa PPN: Disusun secara otomatis jika kamu telah menginput seluruh faktur.
Semua proses ini tersedia di menu “Pelaporan” dengan alur wizard yang memudahkan pengguna baru.
Layanan Administrasi & Informasi di Coretax
Selain pelaporan dan pembayaran, Coretax juga memiliki fitur layanan perpajakan lainnya:
- Layanan Permintaan Informasi: Untuk meminta data perpajakan terkait.
- Layanan Edukasi: Mengakses panduan, video tutorial, dan jadwal pelatihan.
- Layanan Pengaduan & Saran: Jika mengalami kendala, kamu bisa membuat tiket aduan.
- Layanan Administrasi Umum: Termasuk perubahan data dan permohonan surat.
Semua fitur ini mendukung digitalisasi layanan yang lebih cepat dan transparan.
Tips Penggunaan Aplikasi Coretax Lebih Efektif
Berikut beberapa tips agar pengalaman menggunakan Coretax DJP makin lancar:
- Gunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru
- Hindari membuka beberapa tab Coretax secara bersamaan
- Selalu simpan dokumen dan screenshot penting sebelum logout
- Pastikan email & nomor HP aktif untuk verifikasi OTP
- Gunakan waktu sepi (pagi/larut malam) untuk akses lebih cepat
Kesimpulan
Coretax DJP adalah sistem administrasi pajak digital yang menggantikan banyak layanan terpisah sebelumnya. Dengan satu akun, kamu bisa melakukan registrasi, mengatur role akses, membuat kode billing, hingga melaporkan SPT dan faktur secara mandiri. Panduan ini membantumu memahami semua fitur utama dalam versi terbaru Coretax DJP 2025.
Bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha, menguasai cara kerja Coretax DJP akan sangat mempermudah proses kepatuhan pajak secara online, cepat, dan terintegrasi.
Pertanyaan Seputar Panduan Coretax DJP
Apakah Coretax DJP wajib digunakan semua wajib pajak?
Coretax DJP direkomendasikan untuk seluruh wajib pajak, terutama yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Namun, implementasinya bertahap.
Bagaimana jika gagal login atau akun tidak terverifikasi?
Cek kembali NIK/NPWP dan kata sandi DJP Online. Jika gagal, gunakan fitur reset password atau hubungi KPP terdekat.
Apakah Coretax DJP bisa digunakan oleh individu?
Ya, sistem ini bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Fitur akan disesuaikan otomatis berdasarkan profilmu.
Apakah perlu install aplikasi untuk Coretax atau cukup web?
Tidak perlu install aplikasi. Coretax dapat diakses langsung melalui browser di situs pajak.go.id.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.