Cara membuat NPWP online di tahun 2025 kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan langsung dari rumah tanpa harus datang ke kantor pajak. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, email aktif, dan mengikuti beberapa langkah sederhana lewat sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti Coretax atau e‑Registration.
Di artikel ini, Naxtortech akan membahas secara lengkap mulai dari persyaratan dokumen untuk WNI, WNA, hingga freelancer, langkah-langkah daftar NPWP lewat sistem Coretax DJP, serta tips supaya proses berjalan lancar tanpa error. Panduan ini cocok untuk kamu yang ingin daftar NPWP pribadi secara online dengan cepat, benar, dan tanpa ribet.
Contents
Syarat dan Dokumen untuk Daftar NPWP Online
Untuk bisa mengikuti cara membuat NPWP online, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kategori Wajib Pajak (WP). Proses pendaftaran tidak akan bisa dilanjutkan jika ada dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai. Oleh karena itu, pastikan kamu menyiapkan semuanya sejak awal agar proses registrasi berjalan lancar.
Syarat NPWP untuk WNI (Warga Negara Indonesia)
Bagi WNI yang ingin membuat NPWP pribadi tanpa usaha, berikut dokumen yang diperlukan:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Email aktif
- Nomor HP aktif
Jika kamu adalah WNI yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer, pelaku UMKM, dll), tambahan dokumen berikut wajib disiapkan:
- Surat keterangan usaha dari kelurahan, atau
- Screenshot bukti aktivitas digital (jika mitra platform digital seperti GoFood, Shopee, dll)
- Alamat tempat usaha atau kegiatan bebas
Syarat NPWP untuk WNA (Warga Negara Asing)
Jika kamu adalah WNA yang tinggal di Indonesia dan ingin membuat NPWP, berikut syaratnya:
- Paspor
- KITAS/KITAP (surat izin tinggal di Indonesia)
- Surat keterangan tempat tinggal atau alamat domisili
- Email dan nomor HP aktif
Syarat Khusus untuk Wanita Menikah dengan Pemisahan Pajak
Bagi wanita menikah yang ingin memiliki NPWP terpisah dari suaminya, siapkan dokumen berikut:
- KTP dan NPWP suami
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan atau harta (jika ada)
Dokumen Wajib dalam Format Digital
Semua dokumen di atas harus discan atau difoto dengan jelas karena akan diunggah pada sistem pendaftaran NPWP online. Format file yang disarankan adalah PDF atau JPG. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar agar proses upload lancar.
Jika kamu adalah freelancer atau pekerja mandiri, kamu bisa cek juga cara daftar pajak online untuk freelancer agar tidak salah dalam memilih jenis Wajib Pajak saat pengisian formulir.
Panduan Langkah Daftar NPWP Online via Coretax

Setelah semua dokumen disiapkan, langkah selanjutnya dalam cara membuat NPWP online adalah mendaftar melalui platform resmi DJP, yaitu Coretax atau ereg.pajak.go.id. Coretax merupakan sistem terbaru yang dirancang untuk menggantikan aplikasi lama dan menyederhanakan semua proses administrasi perpajakan.
Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap yang bisa kamu ikuti:
1. Akses Situs Coretax DJP
Buka browser dan kunjungi laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id atau alternatif lain melalui ereg.pajak.go.id jika sistem Coretax sedang maintenance.
2. Buat Akun atau Registrasi
Klik menu “Daftar” dan isi data dasar seperti nama, email aktif, dan captcha. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan email aktivasi ke inbox kamu.
3. Aktivasi Email dan Nomor HP
Cek email masuk dan klik link aktivasi. Selanjutnya, login ke akun yang sudah dibuat. Kamu akan diminta memverifikasi nomor HP melalui OTP.
4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Pilih jenis Wajib Pajak (pribadi/usaha), kemudian isi data diri, alamat, sumber penghasilan, dan informasi pekerjaan. Untuk pelaku usaha, jangan lupa mengisi KLU (Kode Lapangan Usaha).
5. Unggah Dokumen Pendukung
Upload dokumen yang tadi sudah kamu siapkan sesuai kategori Wajib Pajak. Pastikan file terlihat jelas dan sesuai format.
6. Kirim Permohonan dan Dapatkan Token
Setelah semua data diisi dan dicek, minta token dari sistem. Token ini akan dikirim ke email. Salin token tersebut dan kirim permohonan pendaftaran.
7. Cek Status Permohonan
Status pendaftaran akan muncul di dashboard akun kamu. Jika disetujui, kamu akan mendapatkan NPWP digital yang bisa diunduh.
Kalau kamu belum familiar dengan sistem baru ini, kamu bisa baca dulu panduan lengkap aplikasi Coretax DJP agar lebih paham langkah-langkahnya sebelum mulai daftar.
Tips Supaya Proses Daftar NPWP Gak Gagal
Meskipun proses pendaftaran NPWP online terbilang mudah, tetap ada beberapa kendala yang sering dihadapi pengguna. Mulai dari dokumen yang tidak terbaca sistem, token tidak dikirim, hingga formulir gagal disimpan. Supaya proses cara membuat NPWP online kamu berjalan mulus, simak tips berikut:
- Gunakan Email dan Nomor HP yang Aktif: Karena token dan notifikasi hanya dikirim lewat email dan SMS, pastikan kamu menggunakan kontak yang aktif dan bisa diakses.
- Scan Dokumen dengan Kualitas Tinggi: Hindari foto buram atau gelap. Pastikan semua dokumen discan dengan jelas dan tidak terpotong.
- Gunakan Jaringan Internet Stabil: Proses pengisian dan upload bisa terganggu jika jaringan tidak stabil. Disarankan menggunakan koneksi WiFi.
- Hindari Jam Sibuk: Server pajak biasanya padat pada jam kerja. Coba akses pagi hari atau malam untuk menghindari error.
- Simpan Token dan Bukti Pengajuan: Jika token atau data pendaftaran hilang, proses pengajuan bisa tertunda. Simpan semua email dan screenshot sebagai backup.
Dengan mengikuti tips di atas, kemungkinan error akan jauh lebih kecil dan proses pengajuan bisa selesai dalam satu kali percobaan.
Apa Itu Coretax DJP? Sistem Terbaru Pajak Online
Coretax adalah sistem digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai diperkenalkan sejak akhir 2023 dan digunakan secara aktif pada 2025. Sistem ini menggantikan aplikasi e‑Registration sebelumnya dan mengintegrasikan berbagai layanan pajak dalam satu platform terpadu.
Dengan Coretax, proses pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga konsultasi pajak menjadi lebih efisien dan bisa dilakukan dari satu portal. Desain antarmuka yang lebih modern serta proses verifikasi yang disederhanakan membuat pengalaman pengguna menjadi lebih baik, terutama untuk Wajib Pajak baru.
Beberapa fitur unggulan Coretax antara lain:
- Single login untuk semua layanan pajak
- Integrasi dengan data NIK dan Dukcapil
- Verifikasi berbasis OTP dan foto dokumen real-time
- Pemantauan status pendaftaran dan pelaporan secara langsung
Solusi Jika Pendaftaran NPWP Online Gagal
Jika proses pendaftaran NPWP online kamu gagal atau tertunda, jangan panik. Ada beberapa penyebab umum yang sering terjadi dan cara mudah untuk mengatasinya:
Token Tidak Masuk ke Email
- Cek folder spam atau promosi pada email.
- Pastikan email yang digunakan saat registrasi benar dan aktif.
- Tunggu beberapa menit atau ulang permintaan token.
Upload Dokumen Gagal
- Pastikan ukuran file tidak melebihi batas maksimum (biasanya 2–5 MB).
- Format file harus JPG, JPEG, atau PDF.
- Coba unggah ulang dengan jaringan internet stabil.
Formulir Tidak Bisa Disimpan atau Dikirim
- Pastikan semua kolom wajib diisi.
- Gunakan browser yang kompatibel seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox.
- Bersihkan cache browser atau coba dari mode incognito.
Status Masih “Dalam Proses” Lebih dari 5 Hari
- Coba hubungi layanan Kring Pajak di 1500200.
- Atau kunjungi KPP terdekat jika perlu klarifikasi langsung.
Kesimpulan
Itulah panduan lengkap cara membuat NPWP online di tahun 2025. Dengan sistem baru seperti Coretax DJP, proses pendaftaran kini bisa dilakukan dari rumah, tanpa harus repot ke kantor pajak. Yang penting adalah menyiapkan dokumen yang tepat, mengikuti langkah registrasi dengan benar, dan memanfaatkan tips yang sudah dijelaskan agar proses berjalan lancar.
Buat kamu yang ingin daftar NPWP pribadi, freelancer, atau pelaku usaha, pastikan juga memilih kategori Wajib Pajak yang sesuai. Jangan lupa simpan token, pantau status permohonan, dan cek email secara rutin. Jika ada kendala, artikel ini juga sudah membahas solusi yang bisa langsung kamu praktikkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu bisa mendapatkan NPWP resmi tanpa ribet dan bisa langsung digunakan untuk berbagai keperluan pajak.
Pertanyaan Seputar Cara Membuat NPWP Online
Apa bisa buat NPWP online lewat HP?
Bisa. Selama kamu menggunakan browser yang mendukung dan dokumen siap dalam format digital, prosesnya bisa dilakukan lewat smartphone.
Apakah NPWP online bisa langsung digunakan?
Ya, setelah permohonan disetujui dan kamu menerima e‑NPWP digital, dokumen tersebut sudah sah digunakan.
Apakah perlu cetak NPWP fisik?
Tidak wajib. e‑NPWP dalam format PDF sudah sah digunakan untuk kebanyakan keperluan. Namun, kamu tetap bisa mencetak jika diperlukan.
Bagaimana cek status permohonan NPWP?
Login ke dashboard akun Coretax atau ereg.pajak.go.id dan cek bagian riwayat permohonan. Di sana akan terlihat status apakah disetujui, ditolak, atau masih diproses.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.